Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Membanggakan! Biliar Indonesia Tambah Perunggu, Total 2 Perak dan 2 Perunggu di SEA Games 2025
Advertisement . Scroll to see content

Pemberlakuan ASO di Jabodetabek, Ini Pandangan Hary Tanoe

Jumat, 04 November 2022 - 11:07:00 WIB
Pemberlakuan ASO di Jabodetabek, Ini Pandangan Hary Tanoe
Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo. (Foto: MNC Media)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo mengungkapkan pandangan terkait pemberlakukan Analog Switch Off (ASO) di wilayah Jabodetabek dengan alasan perintah Undang-Undang (UU).

 “Saya merasa heran dengan ASO hanya wilayah Jabodetabek dengan alasan perintah UU,” ujar Hary, Jumat (4/11/2022). 

Menurutnya, pemberlakuan ASO dikatakan sebagai perintah UU, padahal perintah UU Cipta Kerja adalah ASO nasional, bukan hanya ASO Jabodetabek pada tanggal 2 November 2022.

Di samping itu MK telah membatalkan UU Cipta Kerja dengan putusannya No.91/PUU-XVIII/2020 (Butir 7) yang berbunyi: Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

“Arti dari Keputusan MK adalah segala sesuatu yang memiliki dampak luas (terhadap masyarakat) agar ditangguhkan. Sebagaimana kita ketahui 60 persen penduduk Jabodetabek masih menggunakan TV analog,” kata Hary.

“Dari sisi hukum ada yang janggal, Kementerian Kominfo menggunakan standar ganda: (i) Untuk wilayah Jabodetabek mengikuti perintah UU (ASO) dan (ii) Untuk wilayah diluar Jabodetabek mengikuti Keputusan MK yang membatalkan ASO,” kata pria yang akrab disapa HT tersebut. 

Dia juga mengungkapkan pernah menyampaikan pendapatnya terkait pemberlakuan ASO kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Saya pernah menyampaikan hal ini kepada Bapak Presiden bahwa sebaiknya saat ini berjalan simulcast (siaran analog dan siaran digital berjalan bersamaan), sampai masyarakat siap dengan TV digital,” kata Hary. 

Hary menyampaikan, jika ingin pemberlakukan ASO berjalan cepat, pesawat televisi analog dilarang diperjualbelikan di pasar.

“Sehingga pada saat masyarakat membeli TV baru, yang dibeli otomatis TV digital. Keputusan ASO sama saja memaksa masyarakat membeli STB (set top box) agar dapat menonton siaran digital. Secara timing kondisi ekonomi sebagian masyarakat kita kurang baik saat ini, karena terimbas pandemi. “Bahkan, saya pernah mendengar konon arahan Bapak Presiden di Rapat Kabinet agar hati-hati dalam menerapkan kebijakan yang menyangkut masyarakat luas, termasuk di antara implementasi ASO,” ujarnya. 

Dengan begitu, saat ini yang jelas sangat diuntungkan adalah pabrik atau penjual STB, karena pasti laku keras. 

“Sebaliknya, yang dirugikan adalah masyarakat yang masih menggunakan TV analog yang pada umumnya rakyat,” katanya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut