Pembiayaan Posko PPKM Mikro dari Dana Desa dan APBD
JAKARTA, iNews.id - Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro akan mulai pada Selasa (9/2/201) besok hingga 22 Februari 2021. Posko pun harus dibentuk di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan.
“Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM mikro dilakukan dengan membentuk Pos Komando (Posko) tingkat desa dan kelurahan. Untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat desa dan kelurahan dibentuk posko kecamatan,” bunyi diktum ke-4 Instruksi Mendagri No.3/2021,yang dikutip Senin (8/2/2021).
Dimana posko tingkat desa dan kelurahan memiliki empat fungsi. Di antaranya adalah untuk pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Dalam melaksanakan fungsinya Posko tingkat desa dan kelurahan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, TNI dan Polri. Lalu disampaikan kepada Satgas Covid-19 Nasional, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.
Pada instruksi tersebut disebutkan bahwa dalam hal kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan posko covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dibebankan di masing unsur-unsur pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhan. Berikut skema pembiayaannya: