Pembiayaan Posko PPKM Mikro dari Dana Desa dan APBD
JAKARTA, iNews.id - Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro akan mulai pada Selasa (9/2/201) besok hingga 22 Februari 2021. Posko pun harus dibentuk di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan.
“Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM mikro dilakukan dengan membentuk Pos Komando (Posko) tingkat desa dan kelurahan. Untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat desa dan kelurahan dibentuk posko kecamatan,” bunyi diktum ke-4 Instruksi Mendagri No.3/2021,yang dikutip Senin (8/2/2021).
Dimana posko tingkat desa dan kelurahan memiliki empat fungsi. Di antaranya adalah untuk pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Dalam melaksanakan fungsinya Posko tingkat desa dan kelurahan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, TNI dan Polri. Lalu disampaikan kepada Satgas Covid-19 Nasional, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.
Pada instruksi tersebut disebutkan bahwa dalam hal kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan posko covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dibebankan di masing unsur-unsur pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhan. Berikut skema pembiayaannya:
a. Kebutuhan di tingkat desa dibebankan pada dana desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui APBDes
b. Kebutuhan di tingkat kelurahan dibebankan pada kabupaten/kota
c. Kebutuhan terkait Babinsa/Bhabinkamtibmas dibebankan kepada anggaran TNI/POLRI
d. Kebutuhan terkait penguatan testing, tracing dan treatment dibebankan kepada anggaran Kementerian Kesehatan atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana, APBD Provinsi/Kabupaten/Kota
e. Kebutuhan terkait dengan bantuan kebutuhan hidup dasar dibebankan kepada anggaran BULOG/Kementerian BUMN, Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan serta APBD Provinsi/Kabupaten/Kota
Posko tingkat desa diketuai oleh Kepala Desa yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh aparat desa dan mitra desa lainnya. Dan posko tingkat kelurahan diketuai oleh Lurah yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh aparat Kelurahan.
“Dan kepada masing-masing posko baik posko tingkat desa maupun posko tingkat kelurahan juga dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Tokoh Masyarakat,” demikian bunyi diktum ke-8 Instruksi Mendagri No.3/2021.
Editor: Faieq Hidayat