Pembiayaan Sertifikasi Halal Dikelola BPJPH, DPR Sebut Supaya Lebih Transparan
JAKARTA, iNews.id - Pembiayaan sertifikasi halal berpindah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyebut hal ini dilakukan supaya pembiayaan menjadi lebih transparan lagi.
"Tentu, semangat dari UU Produk Halal adalah mengapa proses pembiayaan ditarik negara agar lebih transparan tarifnya," ujar Ace di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Menurut Ace, negara juga tetap berpihak pada sektor UMKM dengan menggratiskan sertifikasi produk halal yang omzetnya di bawah Rp1 miliar.
"Bahkan dalam UU Ciptaker, bagi UMKM yang dibawah omzet Rp1 miliar itu gratis dengan prosedur yang telah ditetapkan sesuai UU," ujar Ace.
Ace menjelaskan, dengan penetapan tarif dilakukan oleh negara maka penentuan tarif tidak bisa dilakukan sembarangan. Dalam penetapan, harus juga ada konsultasi dengan pihak-pihak terkait.
"Jadi bukan semaunya dalam menetapkan tarif. Kalau negara yang menetapkan, maka ada konsultasi dengan Kemenkeu, masuk ke kas negara, ada pertanggung jawaban jelas," kata Ace.
Editor: Reza Fajri