Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Direktur Kemenag Rampung Diperiksa KPK terkait Kasus Kuota Haji, Dicecar Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Kemenag Tegaskan MUI Tetap Berperan dalam Sertifikasi Halal

Selasa, 15 Maret 2022 - 21:03:00 WIB
Kemenag Tegaskan MUI Tetap Berperan dalam Sertifikasi Halal
Logo Halal diterbitkan Kemenag (Foto : Kemenag)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan logo halal yang akan digunakan secara bertahap. Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap dilibatkan dalam sertifikasi halal.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham menjelaskan setidaknya ada tiga aktor dalam proses sertifikasi halal.

“Ada tiga aktor yang diatur dalam UU No 33 tahun 2014, terlibat dalam proses Sertifikasi Halal, yaitu BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH, dan MUI,” kata Aqil Irham dalam keterangan resminya, Selasa (15/3/2022).

Menurutnya, masing-masing pihak telah memiliki tugas dan tanggung jawabnya dalam tahapan sertifikasi halal, sejak dari pengajuan pemilik produk hingga terbitnya sertifikat. 

BPJPH misalnya, memiliki tugas menetapkan aturan/regulasi, menerima dan memverifikasi pengajuan produk yang akan disertifikasi halal dari Pelaku Usaha (pemilik produk), dan menerbitkan sertifikat halal beserta label halal.

Sementara untuk Lembaga Pemeriksa Halal  (LPH), bertugas melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk yang diajukan untuk sertifikasi halalnya. Pemeriksaan ini dilakukan oleh auditor halal yang dimiliki oleh LPH.

Selanjutnya,  MUI berwenang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Ketetapan halal ini, baik yang terkait dengan standar maupun kehalalan produk. 

"Sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH didasarkan atas ketetapan halal MUI,” kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut