Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Bakal Lantik Komite Reformasi Polri di Istana Sore Ini
Advertisement . Scroll to see content

Pembuat Konten SARA Papua di Sumsel Ditangkap Polisi, Ini Identitasnya

Selasa, 03 September 2019 - 14:29:00 WIB
Pembuat Konten SARA Papua di Sumsel Ditangkap Polisi, Ini Identitasnya
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemilik akun twitter bernama 'AgusMatta2' ditangkap jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumatra Selatan (Sumsel). Pemilik akun tersebut diduga menyebarkan konten berisikan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) terkait Papua.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pemilik akun twitter itu bernama Agus ST. Dia ditangkap pada Senin, 2 September 2019.

"Penangkapan dilakukan setelah dilakukan analisa dan penyelidikan terhadap pemilik akun, ditemukan bahwa pelaku berada di rumahnya dan dilakukan penangkapan," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019).

Polisi tidak hanya mengamankan pelaku melainkan juga beberapa barang bukti. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polda Sumsel guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dedi menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat ada akun twitter bernama 'AgusMatta2' membuat konten berisikan tindak pidana ujaran berbau SARA. Akun tersebut memberikan komentar pada sebuah portal berita Al Jazeera News yang memberitakan kejadian di Papua disertai dengan foto.

"Pelaku memberikan komentar/membalas pemberitaan tersebut dengan menuliskan komentar yang berbau SARA yang berbunyi 'Usir semua mahasiswa N Pemuda mo... Papua kembali Papua. Setelah itu kami rakyat NKRI siap tenggelam hancurkan'," tuturnya.

Kemudian, pelaku juga mengunggah pada status akun twitternya yang berbunyi 'Berkibarnya Bintang Kejora di depan istana Negara & TNI AD merupakan kehinaan yang luar biasa. Siapkan payung hukumnya agar kami rakyat bisa angkat senjata tuk NKRI harga mati'.

Adapun motif pelaku mengunggah konten tersebut karena jiwa patriotnya. Pelaku juga merasa masyarakat Papua tidak ada rasa terima kasih terhadap pemerintah yang berbuat banyak dan memberikan beasiswa untuk pemuda Papua dalam bersekolah.

"Sementara pelaku memang tunggal dan belum ada indikasi ada yang menggerakan. Pelaku kreator dan juga buzzer," ujar Dedi.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut