Pembudidaya Udang di Batam Komitmen Patuhi Aturan Perizinan Berusaha
“Kami lakukan penghentian kegiatan terhadap pelanggaran usaha budidaya tersebut karena tetap mengedepankan prinsip ultimum remidium guna meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, keberlanjutan usaha, dan menciptakan asas keadilan," ujar Adin dalam Sosialisasi Pemenuhan Perizinan Berusaha Usaha Pembudidayaan Ikan (Udang Vaname) di Batam, Jumat (12/5/2023).
Dia mengatakan bahwa aksi penghentian sementara yang dilakukan oleh pihak KKP tidak serta merta menutup dan mematikan usaha pembudidayaan ikan yang dijalankan. Melainkan justru memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk memperbaiki dan melengkapi perizinan berusaha, penerapan CBIB, dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sesuai standar yang telah ditentukan.
“Sesuai arahan bapak menteri, demi tercapainya target produksi Udang Vaname di 2024, pengelolaan budidaya Udang Vaname harus didukung oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha dengan mengedepankan ekologi sebagai panglima sehingga perekonomian akan tetap tumbuh tanpa merusak lingkungan,” ucapnya.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi peningkatan kepatuhan tersebut, perwakilan Direktorat Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Balai Budidaya Laut Batam, Dinas Perikanan Kota Batam, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam,dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa KKP akan menargetkan produksi udang nasional sebanyak 2 juta ton per tahun pada 2024 mendatang.
Untuk itu, Menteri Trenggono terus mendorong para pelaku usaha pembudidaya ikan, khsususnya pembudidaya udang untuk mematuhi ketentuan yang berlaku supaya perekonomian di bidang perikanan dapat terus bertumbuh dengan tidak mengancam keberlangsungan ekosistem yang ada.
Editor: Rizqa Leony Putri