Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap Motif Keji Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Bocah Perempuan di Tulang Bawang
Advertisement . Scroll to see content

Pembunuh-Pemerkosa Bocah Perempuan di Tulang Bawang Lampung Ditetapkan Tersangka

Jumat, 25 Juli 2025 - 12:31:00 WIB
Pembunuh-Pemerkosa Bocah Perempuan di Tulang Bawang Lampung Ditetapkan Tersangka
Tim gabungan Polres Tulang Bawang dan Polda Lampung saat menangkap pelaku pembunuhan bocah perempuan saat sembunyi di wilayah Kabupaten Mesuji, Rabu (23/7/2025) siang. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

TULANG BAWANG, iNews.id - Maryanto alias Hari alias Haryanto resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap bocah perempuan berinisial RAZ (8) di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Penetapan tersangka diumumkan Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Noviarif Kurniawan, Jumat (25/7/2025).

“Sudah dilakukan gelar perkara dan kepada yang bersangkutan telah ditetapkan menjadi tersangka,” ujar AKP Noviarif, Jumat (25/7/2025).

Dalam kasus ini, Haryanto dikenakan pasal berlapis, mulai dari pembunuhan hingga pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Kami terapkan Pasal 338 KUHP dan Pasal 81 ayat 5 jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak serta Pasal 6 jo Pasal 15 ayat 1 huruf g dan o UU TPKS. Ancamannya penjara seumur hidup,” katanya.

Saat ini, polisi masih menyiapkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan guna proses hukum selanjutnya.

Sebelumnya, peristiwa mengerikan ini terjadi pada Minggu, 22 Juni 2025 di sebuah mess perusahaan di Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut