Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kepala BSKDN: Gerakan Indonesia ASRI Harus Dimulai dari Lingkungan Kerja
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Akan Kembali Perpanjang PPKM Mikro

Jumat, 19 Maret 2021 - 06:22:00 WIB
Pemerintah Akan Kembali Perpanjang PPKM Mikro
Ilustrasi PPKM Mikro Covid-19 (Foto : Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Ini akan menjadi perpanjangan untuk ketiga kalinya.

“(PPKM) akan diperpanjang. Berlaku 23 Maret-5 April,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Syafrizal, Jumat (19/3/2021).

Syafrizal menambahkan, saat ini pihaknya masih menuntaskan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terbaru sebagai payung hukum perpanjangan PPKM mikro.

"Sedang disusun. Rencana hari ini akan dikeluarkan," kata dia.

Lebih lanjut Syafrizal mengatakan, PPKM mikro masih perlu diperpanjang. Meskipun memang saat ini kasus covid cenderung mengalami penurunan.

“Skala menurun, namun belum cukup. Pemerintah menghendaki positif rate serendah mungkin,” kata Syafrizal.

Seperti diketahui PPKM mikro mulai dilaksanakan pada tanggal 9 sampai 22 Februari. Kemudian diperpanjang untuk pertama kali pada tanggal tanggal 23 Februari hingga 8 Maret. Lalu perpanjangan kedua antara tanggal 9 hingga 22 Maret 2021.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut