Pemerintah Alokasikan Rp479 Triliun untuk Subsidi dan Kompensasi di 2025, Ini Rinciannya
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengalokasikan anggaran Rp479 triliun untuk pembayaran subsidi energi dan kompensasi sepanjang tahun 2025. Angka tersebut sedikit lebih rendah dibandingkan realisasi anggaran tahun 2024 yang mencapai Rp502 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menilai, pembayaran subsidi dan kompensasi dianggap krusial oleh pemerintah untuk meredam gejolak harga komoditas global, serta memastikan masyarakat memiliki akses ke layanan publik dengan harga terjangkau (affordable).
"Pemerintah tetap berkomitmen untuk meningkatkan ketepatan sasaran melalui pemanfaatan data terpadu subsidi energi nasional yang menjadi fondasi transformasi subsidi berbasis penerima manfaat," ujar Purbaya dalam Raker dengan Komisi XI DPR, Selasa (30/9/2025).
Purbaya merinci alokasi anggaran 2025 tersebut terdiri dari Subsidi Energi: Rp183,9 triliun, Subsidi Non-Energi: Rp104,3 triliun dan Kompensasi: Rp190,9 triliun.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2024, total subsidi dan kompensasi mencapai Rp502 triliun, yang terdiri dari subsidi energi Rp177,6 triliun, subsidi non-energi Rp115,1 triliun, dan kompensasi Rp209,3 triliun.
Dia menjelaskan, lonjakan tajam belanja subsidi dan kompensasi pernah terjadi pada tahun 2022 sebagai respons terhadap gejolak global. Saat itu, APBN dioptimalkan sebagai shock absorber untuk menjaga stabilitas harga dan melindungi daya beli masyarakat.
Meskipun sudah melewati puncak krisis, subsidi energi tetap besar seiring adanya volatilitas harga komoditas global, khususnya Indonesian Crude Price (ICP), dan tekanan terhadap nilai tukar Rupiah. Subsidi non-energi juga meningkat signifikan, khususnya pada sektor pupuk, Public Service Obligation (PSO), dan kredit program.
"Gambar ini mencerminkan pendekatan holistik pemerintah dalam menjaga produktivitas dan akses publik terhadap layanan dasar," tuturnya.
Subsidi yang diberikan merupakan bentuk keberpihakan fiskal, di mana pemerintah menanggung selisih antara harga keekonomian dan harga yang dibayar masyarakat. Namun, Purbaya mengakui bahwa harga jual BBM dan tarif listrik telah disesuaikan sejak tahun 2022, tetapi belum mencapai harga keekonomian.
Contoh beban yang ditanggung APBN melalui kompensasi dan subsidi, antara lain:
- Pertalite: Masyarakat hanya membayar Rp10.000 per liter dari harga keekonomian Rp11.700 per liter. APBN menanggung Rp1.700 per liter atau 15 persen.
- Solar Bersubsidi: Masyarakat hanya membayar Rp6.800 per liter dari harga keekonomian sebesar Rp11.950 per liter. APBN menanggung Rp5.150 per liter atau sekitar 43 persen.
- LPG 3 kg: Subsidi yang ditanggung APBN mencapai 70 persen dari harga keekonomian
Meski besarnya alokasi subsidi menunjukkan komitmen fiskal, data SUSENAS menunjukkan bahwa masyarakat sangat mampu (desil 8-10) masih menikmati porsi signifikan dari subsidi energi.
Oleh karena itu, Purbaya menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan ketepatan sasaran subsidi melalui pemanfaatan data terpadu subsidi energi nasional.
"Pola serupa terjadi pada listrik, solar, dan minyak tanah. Ini adalah bentuk keberpihakan fiskal yang akan terus dievaluasi agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan," ujar Purbaya.
Editor: Aditya Pratama