Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Moge Hantam Motor Ojol di Senayan Jakpus, Pengendaranya Ternyata Masih di Bawah Umur
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah bakal Atur Upah hingga Jaminan Sosial Ojol-Kurir

Kamis, 08 Oktober 2026 - 06:24:00 WIB
Pemerintah bakal Atur Upah hingga Jaminan Sosial Ojol-Kurir
Ilustrasi upah ojol hingga kurir akan diatur pemerintah. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pekerja platform digital seperti ojek online (ojol) dan kurir paket bakal mendapat pengaturan lebih rinci soal upah, jaminan sosial, hingga perlindungan kerja. Rencana itu akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan ketentuan mengenai pekerja platform digital sudah masuk dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan. Aturan teknisnya akan dituangkan dalam PP sebagai regulasi turunan.

“Untuk pekerja platform digital ada cantolan yang dimasukan dalam UU ini, pasalnya ada. tetapi pengaturan lebih lanjut, diatur dalam peraturan pemerintah,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2026).

PP tersebut nantinya mengatur sistem pengupahan bagi pekerja mitra platform digital sekaligus jaminan sosial yang menjadi hak mereka.

“Misalnya jaminan sosialnya harus apa saja, berapa upahnya, itu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah,” kata Said Iqbal.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut