JAKARTA, iNews.id - Pekerja platform digital seperti ojek online (ojol) dan kurir paket bakal mendapat pengaturan lebih rinci soal upah, jaminan sosial, hingga perlindungan kerja. Rencana itu akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan ketentuan mengenai pekerja platform digital sudah masuk dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan. Aturan teknisnya akan dituangkan dalam PP sebagai regulasi turunan.
Moge Hantam Motor Ojol di Senayan Jakpus, Pengendaranya Ternyata Masih di Bawah Umur
“Untuk pekerja platform digital ada cantolan yang dimasukan dalam UU ini, pasalnya ada. tetapi pengaturan lebih lanjut, diatur dalam peraturan pemerintah,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2026).
PP tersebut nantinya mengatur sistem pengupahan bagi pekerja mitra platform digital sekaligus jaminan sosial yang menjadi hak mereka.
Nadiem Dengarkan Putusan Banding Kasus Chromebook Hari Ini, Dapat Dukungan Keluarga hingga Ojol
“Misalnya jaminan sosialnya harus apa saja, berapa upahnya, itu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah,” kata Said Iqbal.