Perlindungan juga mencakup pemutusan kemitraan atau nonaktivasi akun secara sepihak. Tindakan tersebut tidak boleh dilakukan tanpa alasan yang jelas dan mekanisme keberatan.
“Tenaga Kerja Platform Digital berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh,” demikian bunyi pasal 50 UU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Selain mengatur sejumlah hak pekerja, UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mengamanatkan pembentukan aturan khusus untuk tenaga kerja platform digital.
Pasal 51 UU Pelindungan Ketenagakerjaan menegaskan ketentuan lebih lanjut mengenai tenaga kerja platform digital akan diatur melalui Undang-Undang tersendiri.
UU tersebut wajib dibentuk paling lambat dua tahun sejak UU Pelindungan Ketenagakerjaan diundangkan.
Editor: Puti Aini Yasmin