Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Moge Hantam Motor Ojol di Senayan Jakpus, Pengendaranya Ternyata Masih di Bawah Umur
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah bakal Atur Upah hingga Jaminan Sosial Ojol-Kurir

Kamis, 08 Oktober 2026 - 06:24:00 WIB
Pemerintah bakal Atur Upah hingga Jaminan Sosial Ojol-Kurir
Ilustrasi upah ojol hingga kurir akan diatur pemerintah. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Perlindungan juga mencakup pemutusan kemitraan atau nonaktivasi akun secara sepihak. Tindakan tersebut tidak boleh dilakukan tanpa alasan yang jelas dan mekanisme keberatan.

“Tenaga Kerja Platform Digital berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh,” demikian bunyi pasal 50 UU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Selain mengatur sejumlah hak pekerja, UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mengamanatkan pembentukan aturan khusus untuk tenaga kerja platform digital.

Pasal 51 UU Pelindungan Ketenagakerjaan menegaskan ketentuan lebih lanjut mengenai tenaga kerja platform digital akan diatur melalui Undang-Undang tersendiri.

UU tersebut wajib dibentuk paling lambat dua tahun sejak UU Pelindungan Ketenagakerjaan diundangkan.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut