Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cak Imin Ingatkan Pesantren Tak Tambal Sulam Bangunan, Cegah Tragedi Al Khoziny Terulang
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah bakal Bentuk Satgas Pembangunan Pesantren Buntut Tragedi Al Khoziny

Selasa, 07 Oktober 2025 - 16:29:00 WIB
Pemerintah bakal Bentuk Satgas Pembangunan Pesantren Buntut Tragedi Al Khoziny
Menko PM Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengungkapkan, pemerintah bakal membentuk Satgas Pembangunan Pesantren (dok. Kemenko PM)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Pesantren. Langkah ini dilakukan buntut tragedi robohnya Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, yang menewaskan 67 orang.

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyampaikan, pembentukan satgas ini merupakan tindak lanjut dari instruksi presiden untuk melakukan audit menyeluruh terhadap bangunan pesantren di seluruh Indonesia.

“Kami akan membentuk Satuan Tugas Pembangunan Pesantren, dimulai dari yang paling rawan, dimulai dengan audit oleh pasukannya Pak Menteri PU. Audit kita lihat data dari pemerintah daerah, data dari masyarakat, bahkan kita buka hotline,” ujar Cak Imin di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Audit bangunan akan dilakukan oleh tim Kementerian PU dengan menggunakan data dari pemerintah daerah, masyarakat, serta laporan melalui hotline khusus yang disediakan pemerintah.

Cak Imin meminta masyarakat dan pengelola pesantren untuk aktif melaporkan kondisi bangunan yang berisiko melalui hotline tersebut. Dia menegaskan bahwa pembangunan pesantren harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kita perintahkan juga kepada pesantren untuk memperbaiki Izin Mendirikan Bangunan. Nah ini harus diperbarui semua. Pesantren membangun sekecil apa pun harus ada PBG,” katanya.

Lebih lanjut, Cak Imin memastikan seluruh proses perizinan pembangunan pesantren akan digratiskan. Namun, pembangunan yang belum memiliki izin diminta untuk dihentikan sementara.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut