Pemerintah bakal Terbitkan Perpres untuk Tuntaskan Masalah Truk ODOL
JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub), Komjen Pol (Purn) Suntana menegaskan pemerintah serius menangani permasalahan truk kelebihan muatan dan dimensi atau over dimension over loading (ODOL) yang meresahkan masyarakat. Untuk itu, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) agar bisa menjadi dasar hukum dalam mengatur truk ODOL.
"Nanti kita akan bicarakan terkait dengan Perpres dan anjuran hukum. Nanti akan kita keluarkan untuk menjadi dasar di kemudian hari," ujar Suntana dalam rakor lintas kementerian dan lembaga di Korlantas Polri, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025).
Suntana menambahkan, aturan tersebut dapat direalisasikan sejalan dengan timeline yang telah disiapkan Korlantas Polri dalam upaya menjadikan Indonesia menuju zero kendaraan Over Dimension dan Over Loading. Dalam pelaksanannya, Korlantas Polri bersama jajaran Ditlantas Polda di wilayah masing-masing menggelar sosialisasi program tersebut selama satu bulan.
"Dalam paparan ada tahap sosialisasi berapa bulan, tahap ini berapa bulan, sesuatu kita laksanakan sesuai tahap-tahap tidak terlalu cepat. Karena kita inginkan sosialisasi ini timbul kesadaran dari pemilik barang, kendaraan, kawasan industri dan lain ini harus bersama-sama" ucapnya.
Dia menerangkan, langkah tersebut merupakan upaya penguatan atas penertiban kendaraan dimaksud yang telah dilakukan sejak lama. Hanya saja, para pelanggar tak kunjung jera sehingga harus dilakukan upaya lebih maksimal.
Sementara itu, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho menjelaskan, pihaknya telah mengambil beberapa langkah konkret dalam menangani persoalan itu.
Pertama, peningkatan pengawasan dan penindakan tegas terhadap kendaraan Over Dimension dan Over Loading di jalan raya melalui kerja sama antara Kemenhub, Kepolisian, dan Pemerintah Daerah.
"Kendaraan Over Dimension dan Over Loading bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa. Ini adalah masalah serius tentang kejahatan lalu lintas dan pelanggaran lalu lintas yang mengancam keselamatan masyarakat," kata Agus.
Kedua, revisi regulasi dan penguatan sanksi hukum untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran, termasuk pemilik usaha angkutan barang dan industri karoseri.
Ketiga, digitalisasi dan transparansi sistem perizinan karoseri dan muatan, agar kendaraan yang keluar dari pabrik telah sesuai spesifikasi teknis yang sah.
"Kecelakaan akibat kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan seringkali menelan korban jiwa yang tidak berdosa," ujar Agus.
Editor: Aditya Pratama