Pemerintah Batal Berangkatkan Haji 2020, Ketua Umum PBNU: Kok Gak Semakin Pinter
JAKARTA, iNews.id – Keputusan pemerintah yang membatalkan pemberangkatan Jemaah haji 2020 akibat pandemi virus corona dinilai terlalu terburu-buru. Sebab, Otoritas Arab Saudi belum memutuskan apa pun.
Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj menilai keputusan Kementerian Agama membatalkan pemberangkatan Jemaah haji tidak berkoordinasi dengan DPR dan ditidak melibatkan ormas-ormas termasuk PBNU.
“Menurut saya mengapa mendahului keputusan Pemerintah Saudi Arabia. Harusnya tunggu dulu keputusan dari Saudi Arabia. Kalau mereka menutup ibadah haji baru kita putuskan tidak ada haji,” ungkap Kiai Said pada acara Halalbihalal Daring di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020) malam.
“Setahu saya DPR tidak diajak ngomong bahwa haji ditiadakan. Hal seperti itu terkadang kita menganggap terlalu terburu-buru dalam mengambil keputusan,” ujarnya dikutip laman lembagadakwahpbnu.com, Kamis (4/6/2020).
Kemenag memutuskan untuk tidak memberangkatkan haji karena sampai saat ini Otoritas Arab Saudi belum memutuskan akan menyelenggarakan haji atau tidak. Hal itu menjadi alasan utama karena akan menjadi ketidaksiapan jamaah haji. Umat Islam yang sudah mendaftar haji diminta sabar dan menerima keputusan ini dan masalah uang yang sudah dibayarkan bisa ditarik kembali.
Menurut Kiai Said, persoalan kesiapan pemerintah telah melaksanakan haji sejak dulu, selayaknya harus semakin cerdas, semakin sempurna dan ada antisipasi dalam menghadapi berbagai persoalan haji.
“Nggak sekadar alasan, persiapan belum sempurna, tidak siap. Padahal tiap tahun sudah menyelenggarakan haji dari jaman sebelum merdeka sampai sekarang. Kok gak semakin pinter gitu lho,” ujar Kiai Said.
Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah untuk melaksanakan Ibadah Haji 1441 Hijriah atau 2020 Masehi. Keputusan itu disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dalam konferensi pers di Kementerian Agama (Kemenag), Selasa (2/6/2020).
Dia menuturkan, menjaga keselamatan jemaah di tengah wabah virus corona (Covid-19) menjadi pertimbangan utama dalam keputusan pembatalan pemberangkatan Ibadah Haji 2020. Keptusan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 494 Tahun 2020 tentang pembatalan penyelenggaraan ibadah haji.
Editor: Kastolani Marzuki