Pemerintah Berharap Surat Mendagri kepada Pemda Jangan Diributkan
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berharap surat edaran menteri dalam negeri (mendagri) Nomor 977/6131/Sj dan surat nomor 977/6132/Sj tanggal 20 Agustus 2018 yang ditujukan pemerintah daerah (pemda) seluruh Indonesia jangan diributkan. Surat tersebut terkait pemintaan bantuan keuangan kepada pemda untuk ikut mengatasi masalah bencana alam di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sekretaris jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo mengatakan, pemerintah pusat hanya memfasilitasi pemda yang ada di seluruh Indonesia untuk membantu dampak gempa di NTB. Apalagi gempa susulan yang terjadi di NTB terjadi berkali-kali.
"Karena itu kita fasilitasi, kita pertegas di dalam surat edaran mendagri, sehingga kalau kita cermati, kita pahami, edaran itu sangat positif membantu keluarga kita," ujar Hadi di Media Center Kemendagri, Jakarta, Selasa (21/8/2018).
Beberapa poin dalam surat itu tertulis, lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 134 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APB tahun anggaran 2018.
Dalam permendagri itu menegaskan bahwa penyediaan anggaran antara lain untuk pemberian bantuan kepada daerah lain dalam rangka penaggulangan bencana alam dapat memanfaatkan saldo anggaran yang tersedia dalam sisa lebih perhitungan APBD tahun anggaran sebelumnya dan/atau dengan melakukan penggeseran belanja tidak terduga atau dengan melakukan penjadwalan ulang atas program dan kegiatan yang kurang mendesak.
Di akhir kalimat surat tersebut tertulis, diharapkan kepada saudara dapat memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Provinsi NTB yang dibebankan pada APBD dengan memperhaikan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
Editor: Kurnia Illahi