Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wamenkum Tepis KUHAP Baru Jadikan Polisi Super Power: Kontrolnya Sangat Ketat
Advertisement . Scroll to see content

Rangkap Jabatan Dihapus, Kepala BPBD Kini Wajib Diisi Pejabat Definitif

Rabu, 07 Januari 2026 - 11:13:00 WIB
Rangkap Jabatan Dihapus, Kepala BPBD Kini Wajib Diisi Pejabat Definitif
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA menjelaskan kini jabatan kepala BPBD tak bisa dirangkap Sekda. (Foto: MC Kalsel)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait tata kelola penanggulangan bencana di daerah. Nantinya, jabatan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tak lagi dirangkap oleh Sekretaris Daerah, melainkan diisi pejabat definitif sebagai kepala perangkat daerah.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BPBD. Regulasi yang ditetapkan pada 17 Desember 2025 ini diterbitkan untuk memperkuat kelembagaan BPBD di seluruh Indonesia, seiring meningkatnya kompleksitas ancaman bencana.

Menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA penguatan struktur organisasi menjadi kunci agar penanggulangan bencana di daerah berjalan lebih efektif dan responsif.  

“Struktur organisasi yang lebih jelas dan kepemimpinan yang definitif akan memperkuat komando serta mempercepat pengambilan keputusan saat terjadi bencana,” ujar Safrizal, Selasa (7/1/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut