Pemerintah Beri Karpet Merah untuk UMKM Dapat Legalitas Usaha, Begini Skemanya
Kemudahan legalitas tersebut juga ditujukan bagi wirausaha sosial atau social enterprise, yakni usaha yang menjalankan kegiatan bisnis sekaligus berupaya menyelesaikan persoalan sosial dan lingkungan.
Berdasarkan perkiraan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), terdapat sekitar 340.000 wirausaha sosial di Indonesia yang bergerak dalam pemberdayaan masyarakat, perempuan, dan generasi muda. Namun, lebih dari 55 persen di antaranya menghadapi kendala finansial, termasuk keterbatasan akses pendanaan.
Untuk mendukung pengembangan sektor tersebut, pemerintah telah menyediakan mekanisme pencatatan wirausaha sosial sejak November 2024. Kebijakan ini kemudian diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
Widodo menegaskan, kemudahan memperoleh legalitas perlu disertai dukungan lain agar pelaku usaha dapat bertahan dan berkembang. Dukungan tersebut mencakup akses pasar, pendanaan, peningkatan kapasitas, hingga kemitraan strategis.
“Legalitas merupakan langkah awal untuk membangun usaha yang kredibel. Namun, kami juga melihat perlunya dukungan lain, seperti akses pasar, pendanaan, peningkatan kapasitas, dan kemitraan strategis. Dengan begitu, usaha dapat bertahan dan berkembang, sementara manfaat ekonominya bisa dirasakan masyarakat,” tuturnya.
Editor: Aditya Pratama