Pemerintah Bolehkan Objek Wisata Buka saat Lebaran, Ini Kata Satgas
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menyatakan objek wisata lokal diperbolehkan buka saat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah di tengah larangan mudik. Hal itu dilakukan untuk menjamin roda ekonomi tetap berjalan.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Adisasmito mengatakan yang dilarang yaitu wisata jarak jauh.
“Pada prinsipnya SE Satgas 13 2021 tidak memperbolehkan adanya wisata jarak jauh,” katanya di Jakarta, Selasa (20/4/2021).
Dia mengatakan larangan wisata jarak jauh diharapkan dapat mengurangi jumlah wisatawan sehingga tidak menimbulkan kerumunan. Tujuan utamanya tak lain yakni menekan penularan covid-19.
Sektor Pariwisata Bali Dibuka, Layanan Vaksinasi Covid-19 Dipercepat
“Ini diharapkan dapat mengurangi jumlah wisatawan di lokasi pariwisata agar tidak menimbulkan kerumunan dan mencegah masuknya kasus dari daerah lain yang berpotensi membawa varian baru. Yang mungkin lebih menular dan membahayakan keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut Wiku mengatakan pembukaan objek wisata harus dibarengi dengan disiplin protokol kesehatan. Mulai dari pembatasan kunjungan wisatawan hingga menjalankan 3M.
“Meskipun objek wisata dibuka di masa pandemi, prinsip kehati-hatian dan menghindari terjadinya kepadatan dan kerumunan harus menjadi prioritas. Hal ini harus diterapkan utamanya oleh penyelenggara objek wisata agar membatasi jumlah pengunjung selama masa pandemi dan selalu mengingatkan para pengunjung untuk memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak selama berada di area objek wisata,” tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama