Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp137 Miliar dan Cuci Uang Rp307 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Diminta Berantas Pinjol Ilegal Diduga Terlibat Pencucian Uang dan Hindari Pajak

Sabtu, 28 Agustus 2021 - 08:02:00 WIB
Pemerintah Diminta Berantas Pinjol Ilegal Diduga Terlibat Pencucian Uang dan Hindari Pajak
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendesak pemerintah berantas pinjol ilegal yang diduga terlibat pencucian uang dan hindari pajak. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo) serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) dalam memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal. Sejumlah penyedia jasa pinjol diduga merupakan praktik pencucian uang dan penghindaran pajak dari bandar atau pemilik modal. 

Bamoset menilai tindakan tegas dari Satgas Waspada Investasi perlu terus ditingkatkan mengingat hingga kini masih banyak ditemukan pinjaman online ilegal yang beraksi, bahkan sampai membuat korban melakukan bunuh diri akibat tekanan jeratan pinjaman online ilegal.

"Terlebih di tengah suasana pandemi covid-19 yang menyebabkan banyak tenaga kerja mengalami pemutusan hubungan kerja maupun menyebabkan berkurangnya pendapatan masyarakat. Akibatnya, karena terjepit kebutuhan dana darurat untuk menyambung hidup, tidak jarang masyarakat terpaksa mencoba mencari pinjaman melalui pinjaman online ilegal. Mudahnya masyarakat mengakses pinjaman online ilegal bukan semata karena kurangnya edukasi kepada mereka, melainkan juga lantaran lemahnya regulasi dan penegakan hukum yang menyebabkan pinjaman online ilegal masih leluasa melakukan operasinya," ujar Bamsoet di Jakarta, Sabtu (28/8/21).

Dia menjelaskan modus operasi pinjol ilegal selain mengenakan bunga yang sangat tinggi serta debt collector yang mengintimidasi korban, tidak jarang mereka juga melakukan pencurian data dari ponsel korban. Tindakan tersebut seharusnya dengan mudah bisa ditelusuri dan diambil tindakan hukum. 

Menurutnya jangan sampai ada kesan negara melalui kementerian/lembaga dengan kewenangan yang dimiliki, terkesan melakukan pembiaran terhadap keberadaan pinjaman online ilegal.

"Kejahatan digital seperti pinjaman online ilegal ini jangan dipandang kejahatan lokal semata. Ini sudah menjadi kejahatan transinternasional yang melibatkan sutradara dan penyandang dana dari berbagai negara. Termasuk mengganggu sistem security cyber di Indonesia, kejahatan perlindungan konsumen, dan kejahatan kerahasiaan data," ucap Bamsoet.

Kepala Badan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kadin ini menerangkan, Himpunan Advokat Muda (HAMI) dalam sehari menerima ratusan laporan masyarakat yang terjeral pinjaman online ilegal. Karenanya, Polisi harus bergerak cepat menindak pinjaman online ilegal.

Bamsoet mengatakan Kominfo juga harus meminta pengelola appstore dan playstore menghapus aplikasi pinjaman online ilegal dari appstore dan playstore. Karena masyarakat memandang aplikasi pinjaman online yang ada di appstore dan playstore legal atau resmi.

"Dalam periode Januari-Juli 2021, OJK setidaknya sudah memblokir 172 entitas pinjaman online ilegal. Adapun akumulasi sejak 2018, terdapat 3.365 pinjaman online ilegal yang telah diblokir. OJK mencatat sejak 2011 hingga 2020, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal tersebut mencapai Rp 114,9 triliun," tutur Bamsoet

Mantan Ketua Komisi III DPR ini menegaskan, pengelola pinjaman online ilegal bisa dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, juga dapat disangkakan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Polri harus menjadi 'leader unit' terdepan dalam memberantas pinjaman online illegal ini. Jika perlu DPR bersama pemerintah membuat rancangan undang-undang baru yang mengatur tentang pinjaman online, tidak cukup hanya ditangani di tingkat Satgas," kata Bamsoet.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut