Pemerintah, DPR dan KPU Sepakat Pilkada Serentak 27 November 2024
Jumat, 04 Juni 2021 - 13:05:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Jadwal Pilkada Serentak ditetapkan, 27 November 2024. Ketetapan tersebut disepakati dalam rapat bersama Komisi II DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu, Kamis (3/6/2021) malam.
Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim mengatakan, rapat dihadiri oleh perwakilan pemerintah, Komisi pemilihan umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Iya, benar. Itu poin-poin yang sudah disepakati tadi malam," ujar Luqman saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (4/6/2021).