Pemerintah Izinkan Pesantren Bangun Dapur MBG Sendiri, Syarat Minimal Punya 1.000 Santri
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah mengizinkan pondok pesantren maupun sekolah berasrama atau boarding school membangun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, syaratnya harus memiliki lebih dari 1.000 siswa atau santri.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan dapur yang dibangun di lingkungan pesantren tetap harus memenuhi seluruh standar SPPG, termasuk persyaratan keamanan pangan dan sertifikasi yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).
"Hari ini juga diputuskan pondok atau sekolah berbasis keagamaan yang boarding dengan jumlah lebih dari 1.000 orang boleh membuat dapur sendiri, tetapi harus memenuhi standar SPPG. Kalau di bawah itu harus mengikuti SPPG yang terdekat," kata Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Menurut Zulhas, kebijakan tersebut akan mempermudah pelaksanaan Program MBG di lembaga pendidikan berasrama dengan jumlah santri yang besar. Sebagai contoh, pesantren yang memiliki sekitar 2.000 santri dapat mengoperasikan dapur sendiri sehingga distribusi makanan menjadi lebih efektif.
"Misalnya pondok yang punya 2.000 santri yang boarding, mereka bisa membuat dapur sendiri di lokasi, tetapi harus memenuhi standar SPPG dan memiliki SLHS," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan seluruh proses pembangunan maupun operasional dapur MBG dilakukan secara transparan melalui sistem yang telah disiapkan pemerintah.
Dia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengaku bisa membantu mempercepat pendirian dapur MBG.
"Kalau ada orang mengaku bisa membantu, siapa pun itu, saya pastikan bohong. Semua dilakukan by system dan transparan," tegas Sudaryono.
Selain itu, pemerintah terus menyinkronkan data penerima manfaat MBG bersama Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga). Langkah tersebut dilakukan untuk menghapus data ganda sehingga penyaluran program dapat lebih tepat sasaran.
Editor: Rizky Agustian