Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buronan Interpol asal China Ditangkap di Batam
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Kaji Aturan Karantina 14 Hari Sebelum Masuk Indonesia

Selasa, 17 Maret 2020 - 06:55:00 WIB
Pemerintah Kaji Aturan Karantina 14 Hari Sebelum Masuk Indonesia
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: iNews.id/Aditya Pratama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah saat ini sedang mengkaji aturan mengenai karantina 14 hari bagi orang-orang yang akan masuk ke Indonesia. Aturan tersebut untuk mencegah penyebaran virus korona jenis baru covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, aturan tersebut juga dikhususkan untuk negara-negara yang terjangkit virus tersebut.

"Kami sedang terpikir sekarang dari negara-negara yang kita duga banyak kemungkinan virus corona, kami mau bikin 14 hari karantina juga untuk (sebelum) masuk ke Indonesia," katanya dalam teleconference di Jakarta, Senin, 16 Maret 2020 malam.

Beberapa negara di dunia, Luhut mengatakan, sudah terlebih dahulu menerbitkan aturan tersebut. Negara tersebut adalah Korea Selatan (Korsel) dan Singapura.

Dengan aturan tersebut, menurut dia, opsi sudah tidak perlu dilakukan. Terlebih, pemerintah sendiri tampaknya tidak akan memilih opsi lockdown. "Jadi kalau lockdown sama sekali belum kita pikirkan," katanya.

Kebijakan karantina seperti itu telah diterapkan Pemerintah Singapura yang mulai Senin pukul 23.59 waktu setempat mewajibkan pendatang untuk mengisolasi diri dalam ruangan selama 14 hari demi menekan penyebaran virus korona.

Aturan baru itu diterapkan otoritas Singapura karena banyak kasus corona ditemukan berasal dari penularan luar negeri (imported case).

Sedangkan Pemerintah Indonesia mulai 8 Maret lalu telah memberlakukan larangan masuk atau transit bagi pendatang yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di sejumlah wilayah di tiga negara, yaitu Iran, Italia, dan Korea Selatan.

Larangan masuk atau transit itu diberlakukan bagi pendatang atau travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di Tehran, Qom, dan Jilan di Iran; Lombardy, Veneto, Emilia-Romagna, Marche, dan Piedmont di Italia; serta Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do di Korea Selatan.

Sejak awal Februari lalu, Indonesia juga mengeluarkan larangan bagi semua pendatang yang tiba dari China daratan atau mereka sudah berada di China daratan selama 14 hari untuk masuk dan transit di Indonesia serta penghentian sementara fasilitas bebas visa dan "visa on arrival" bagi warga negara China.

 

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut