Pemerintah Kaji Skema Dana Haji 2024, Setoran Awal dan Lunas Bisa Dicicil
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah tengah mengkaji skema cicilan untuk pembayaran setoran awal dan setoran lunas penyelenggaraan haji. Hal ini guna mengantisipasi rencana porsi kenaikan komponen dalam BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) pada 2024.
Diketahui sebelumnya, besaran BPIH 1444 H/2023 M rata-rata Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler. Angka ini terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3 persen) dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp40.237.937 (44,7 persen).
"Ada kemungkinan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tapi untuk mengatasi hal tersebut calon jemaah haji diupayakan akan ada semacam cicilan setoran awal dan cicilan setoran lunas," kata Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, Selasa (25/7/2023).
Selain itu, dia memperkirakan akan terjadi kenaikan setoran awal untuk calon jemaah haji. Kebijakan ini guna mengurangi jumlah besaran nilai manfaat dana pengelolaan haji dalam BPIH yang juga milik calon jemaah tunggu lainnya.
"Setoran awal masih dalam kajian. Ada kemungkinan (naik) tapi belum bisa kita pastikan itu sampai kita bisa memutuskan bersama dengan Komisi VIII dan Kementerian Agama," ujar dia.