Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jenazah Antasari Azhar Disalatkan di Masjid Asy-Syarif Tangsel
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Keluarkan Pedoman Baru Penanganan Jenazah Terpapar Covid-19

Jumat, 17 Juli 2020 - 17:50:00 WIB
Pemerintah Keluarkan Pedoman Baru Penanganan Jenazah Terpapar Covid-19
Anggota Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Covid-19, Dokter Reisa Asma Subroto. (Foto: BNPB).
Advertisement . Scroll to see content

4. Jenazah sebaiknya disegerakan untuk dikubur atau dikremasi sesuai agama dan kepercayaan yang dianut dalam waktu tidak lebih dari 24 jam.

5. Setelah diberangkatkan dari rumah sakit jenazah sebaiknya langsung menuju lokasi penguburan atau crematorium untuk dimakamkan atau dikremasi.

6. Pengantaran jenazah dari rumah sakit ke pemakaman harus memperhatikan transportasi jenazah dari rumah sakit ke tempat pemakaman melalui darat menggunakan mobil jenazah. Kemudian jenazah yang akan ditransportasikan sudah menjalani proses desinfeksi dan telah dimasukkan ke dalam kantong jenazah atau dibungkus dengan plastik yang diikat rapat serta ditutup semua lubang-lubang tubuhnya.

7. Pemakaman jenazah harus dilakukan sesegera mungkin melibatkan rumah sakit dan dinas pertamanan serta pemakaman. Kemudian, pelayat yang menghadiri pemakaman tetap menjaga jarak sehingga jarak aman minimal 2 meter terpenuhi. Selain itu penguburan dapat dilakukan di pemakaman umum dan beberapa jenazah dalam 1 liang kubur diperbolehkan pada kondisi darurat.

8. Pemakaman dapat dihadiri oleh keluarga dekat dengan tetap memperhatikan physical distancing minimal 2 meter maupun kewaspadaan standar setiap individu pelayat atau keluarga yang menunjukkan gejala Covid-19 tidak diperkenankan untuk hadir.

“Protokol penanganan jenazah sudah diatur dalam pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 Kementerian Kesehatan,” ujar Reisa di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Jumat (17/7/2020).

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut