Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berkas Perkara Lengkap, Delpedro Marhaen Cs Segera Dilimpahkan ke Jaksa
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Pantau Kasus Predator Seks Reynhard Sinaga Dianiaya di Penjara Inggris

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:14:00 WIB
Pemerintah Pantau Kasus Predator Seks Reynhard Sinaga Dianiaya di Penjara Inggris
Reynhard Sinaga, WNI yang menjalani pidana penjara seumur hidup di Inggris karena memerkosa 136 pria. (Foto: GMP via Mirror)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia belum menentukan sikap terkait kasus penyerangan terhadap Reynhard Sinaga, warga negara Indonesia (WNI) yang dipidana penjara seumur hidup di penjara Inggris atas kasus pemerkosaan 136 pria. Hanya saja, kasus itu tengah dipantau.

"Jadi belum ada sikap apa pun dari pemerintah, tapi kami mempelajari, kami memantau dengan serius persoalan ini karena menyangkut seorang warga negara Indonesia di luar negeri yang melakukan kesalahan dan dipidana di negara lain," kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dalam jumpa pers di Kantornya, Jumat (20/12/2024).

Dia memastikan narapidana (napi) yang menganiaya Reynhard telah diadili oleh pengadilan Manchester.

"Yang bersangkutan (Reynhard) itu diserang oleh narapidana yang lain, dan kemudian mengancam hidupnya luka-luka dan orang yang menyerang pun sekarang diadili juga oleh pengadilan Manchester," kata Yusril 

Yusril menyoroti perpindahan napi yang dilakukan pemerintah Indonesia dan negara lain. Dirinya menekankan WNI yang menjadi terpidana di negara lain juga harus mendapatkan hak yang sama.

"Tentu kita sebagai sebuah negara berdasarkan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara 1945 melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. Jadi semua warga negara kita di luar negeri, kita lindungi kepentingan-kepentingannya meskipun yang bersangkutan itu melakukan kesalahan dan dihukum berdasarkan pengadilan dari negara yang bersangkutan," jelasnya.

Yusril menyebut pihaknya saat ini masih mempelajari dan mengumpulkan banyak informasi tentang kasus tersebut. Dirinya pun menugaskan salah satu deputinya untuk berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut