Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua Banggar DPR: Redenominasi Butuh Waktu 7 Tahun usai Diundangkan
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Pastikan Gerak Cepat Usai RUU TPKS Jadi Inisiatif DPR

Selasa, 11 Januari 2022 - 20:19:00 WIB
Pemerintah Pastikan Gerak Cepat Usai RUU TPKS Jadi Inisiatif DPR
Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej di kantornya, Jumat (9/4/2021). (FOTO MNC Portal Indonesia).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id — Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej memastikan pemerintah berupaya mempercepat pengesahan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Substansi beleid itu di antaranya mencakup aspek pencegahan, hukum acara, dan rehabilitasi, termasuk perlindungan terhadap korban.

Eddy menuturkan, pemerintah sudah melakukan lima kali konsinyering dengan DPR terkait pembahasan RUU TPKS ini. Selama konsinyering itu meski dilakukan secara informal tetapi sangat efektif dalam penyamaan persepsi.

"Menyamakan frekuensi terhadap kebutuhan-kebutuhan yang perlu diatur di dalam RUU TPKS sehingga saya kira tidak ada masalah lagi," ucap Eddy di Kantor KSP, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Eddy yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Pembahasan RUU TPKS menyebut sudah membicarakan lebih lanjut mengenai draf RUU tersebut diana draf terakhir tertanggal 17 November 2021. 

"Sudah kami inventarisir dan kami sebetulnya secara informal kami juga sudah well-prepared hanya masalah prosedural saja karena ini adalah RUU inisiatif DPR dan kemudian akan disahkan dalam paripurna kita akan meminta dari publik, kemudian surat dari presiden disertai daftar isian masalah," papar dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut