Pemerintah Bentuk Gugus Tugas untuk Percepat RUU TPKS, Wamenkumham jadi Ketua
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah membentuk gugus tugas untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Adapun, gugus tugas tersebut beranggotakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Agama (Kemenag), Kejaksaan dan Kepolisian.
"Pemerintah mendorong untuk dilakukan percepatan pembahasan RUU dimaksud dengan membentuk gugus tugas yang beranggotakan Kemenkumham, KSP, Kemenag PP, Kejaksaan dan Kepolisian," kata Kepala Bagian (Kabag) Humas Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman melalui pesan singkatnya, Kamis (6/1/2022).
Lebih lanjut, dikatakan Erif, Wamenkumham, Edward (Eddy) Omar Sharif Hiariej terpilih menjadi ketua gugus tugas percepatan pembahasan RUU TPKS. Gugus tugas telah menjalankan sejumlah agenda untuk mempercepat RUU TPKS tersebut. Salah satunya, mendorong Badan Legislatif (Baleg) DPR RI unuk merampungkan RUU TPKS.
"Kegiatan yang sudah dilakukan oleh gugus tugas adalah mendorong DPR atau Baleg DPR untuk cepat memfinalkan RUU dimaksud di internal DPR sehingga cepat dilakukan pembahasannya," terang Erif.
"Meskipun demikian, gugus tugas sudah menyusun DIM dari RUU tentang PKS yang belum final," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak agar Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera disahkan. Menurut Presiden, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama.
Editor: Faieq Hidayat