Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro hingga 5 Juli
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro mulai 22 Juni sampai 5 Juli. Sebelumnya, PPKM mikro dilaksanakan pada periode 15 sampai 28 Juni.
“Pemberlakuan PPKM mikro diperpanjang sejak tanggal 15 Juni sampai dengan 28 Juni, dalam konteks revisi nanti sore, ini akan diubah akan dilakukan mulai tanggal 22 Juni sampai dengan tanggal 5 Juli. Jadi 14 hari kedepan,” kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional, Senin (21/6/2021).
Ganip pun mengingatkan para Satgas di daerah agar PPKM mikro dijadikan wadah untuk pengendalian kegiatan masyarakat khususnya penegakan protokol kesehatan 3M.
“Kemudian, bisa melaksanakan pengendalian kegiatan masyarakat melalui penerapan PPKM. Jadi sekali lagi PPKM mikro itu adalah wadah untuk pendisiplinan prokes 3M dan masyarakat, sekaligus juga untuk wadah pengendalian mobilitas masyarakat di masing-masing wilayah,” tegas Ganip.