Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kabar Baik, Pemprov Jakarta bakal Tambah Kuota Mudik Gratis Lebaran Tahun Ini
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 2021

Jumat, 26 Maret 2021 - 11:42:00 WIB
Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 2021
Ilustrasi mudik lebaran. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran pada 2021. Hal ini disampaikan langsung oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.

Arahan ini berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

"Tahun 2021, mudik ditiadakan, berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021).

Muhadjir menegaskan, larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Selain itu, dia juga menjelaskan seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik ini.

"Diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," tuturnya.

Editor: Ibnu Hariyanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut