Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Jelang 2027, Bantuan Beras hingga Insentif Perumahan
Pemerintah juga menyiapkan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dengan bunga 6 persen bagi masyarakat berpenghasilan tetap sekitar Rp17 juta. Batas harga rumah dalam skema tersebut mencapai Rp500 juta.
Di sektor ketenagakerjaan, keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah tetap dilanjutkan pada 2027.
Sementara itu, pemanfaatan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama enam bulan akan diselaraskan dengan rentang pendapatan pekerja.
Untuk industri perhiasan, pemerintah juga menyiapkan regulasi standar PPN terbaru untuk komoditas logam mulia berkadar 99,9 persen. Kebijakan tersebut ditujukan untuk mempermudah pemanfaatan insentif perpajakan.
“Penguatan bauran kebijakan ini mencerminkan kehadiran negara dalam menjaga kesejahteraan masyarakat rentan sekaligus menstimulus sektor-sektor penggerak ekonomi utama. Penyiapan alokasi anggaran sementara sekitar Rp31 triliun yang tengah disisir Kementerian Keuangan difokuskan agar seluruh program tersebut dapat langsung dirasakan manfaatnya dan menjadi fondasi kokoh menuju pencapaian target pertumbuhan ekonomi tahun 2027,” tuturnya.
Editor: Aditya Pratama