Pemerintah Siapkan Relaksasi KUR bagi Debitur Terdampak Bencana Sumatra, Ini Ketentuannya
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memberikan relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi debitur terdampak bencana banjir dan longsor di Sumatra. Proses restrukturisasi KUR diberikan dengan relaksasi sampai dengan 3 tahun.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto yang telah dibahas dalam Sidang Kabinet Paripurna, Senin (15/12/2025) kemarin.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) untuk melanjutkan proses restrukturisasi KUR tersebut.
"Tadi diputuskan bahwa OJK telah mengeluarkan POJK yang melanjutkan terkait dengan proses restrukturisasi KUR yang diberikan relaksasi sampai dengan 3 tahun," kata Airlangga dalam konferensi pers yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Dia menambahkan, pemerintah akan melakukan pemetaan dampak bencana terhadap debitur KUR dalam dua fase. Pada fase pertama, yang berlangsung Desember hingga Maret 2026, debitur tidak diwajibkan membayar angsuran dan penyalur KUR tidak menerima angsuran.
"Debitur nanti tidak membayar angsuran, dan penyalur tidak menerima angsuran dan juga tidak mengajukan klaim dan penjamin atau asuransi tidak juga mengajukan klaim," tuturnya.
Sementara pada fase kedua, relaksasi diberikan kepada debitur KUR existing. Bagi debitur yang usahanya sama sekali tidak dapat dilanjutkan, pemerintah menyiapkan periode relaksasi lanjutan hingga potensi penghapusan kredit.