Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dikaitkan dengan Penembakan di Australia, Filipina Tegaskan Bukan Basis Latihan ISIS
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Tegaskan Status Mary Jane Tetap Terpidana meski Dipulangkan ke Filipina

Rabu, 18 Desember 2024 - 09:14:00 WIB
Pemerintah Tegaskan Status Mary Jane Tetap Terpidana meski Dipulangkan ke Filipina
Terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso, dipulangkan ke Filipina. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam serah terima itu, pihak Indonesia diwakili oleh Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram. Sementara pihak Filipina diwakili oleh Wakil Menteri Filipina Urusan Imigrasi, Eduardo Jose De Vega.

Mary Jane pun tak kuasa menahan haru atas pemindahan ini. Dia mengatakan, apa yang terjadi pada dirinya selama ini adalah kehendak Tuhan.

“Akhirnya, doa-doanya sudah dijawab hari ini. Nanti akan kembali ke negara saya, dan saya yakin dan percaya, bahwa Tuhan punya rencana dalam hidup saya,” kata Mary di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (17/12/2024) malam.

Sebelumnya, pada 29 April 2015 Mary Jane dijadwalkan menghadapi eksekusi mati di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Namun, eksekusi ditunda di detik-detik terakhir.

Ketika itu, Mary Jane diyakini sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Muncul informasi perekrut Mary Jane ditangkap di Filipina.

Akhirnya, pada 2024 Indonesia dan Filipina menandatangani perjanjian kesepakatan pemulangan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso. Hukuman mati Mary Jane akan berubah menjadi penjara seumur hidup usai dipulangkan ke Filipina.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut