Pemerintah Tepis Anggapan Perumusan UU IKN Terburu-buru
JAKARTA, iNews.id - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong, menepis anggapan proses pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU sangat singkat dan terburu-buru. Menurutnya, perumusan UU IKN sudah melalui proses diskusi yang matang dan komprehensif.
"Ini yang harus diketahui oleh publik, bahwa komunikasi dengan pemerintah, khususnya Bappenas, dalam persiapan draft RUU, Perpres bahkan rancangan masterplan, sudah berlangsung lama, sejak periode lalu," katanya, Rabu (19/1/2022).
Dia memastikan, pembahasan RUU ini sudah dilakukan dengan berbagai pihak. Termasuk dalam menyusun naskah akademik.
"Rumusan UU IKN juga didukung kajian beserta naskah akademik, yang sudah dibahas bersama antara pemerintah, DPR, dan para ahli," lanjutnya.
Wandy menilai, saat ini yang paling penting adalah mengawal proses selanjutnya. Sehingga pandangan berbagai pihak bisa diakomodir dalam pelaksanaan pemindahan IKN
"Kerja sama penuh antara seluruh elemen masyarakat bersama dengan pemerintah sangat dibutuhkan untuk mendukung kesuksesan pemindahan ibu kota baru ini," katanya.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah mengesahkan UU IKN, Selasa (18/1/2022). Dalam sidang tersebut, mayoritas fraksi menyetujui pengesahan UU IKN, kecuali Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Editor: Reza Fajri