Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Terapkan Kebijakan High Alert jika Keterisian RS Capai 30 Persen

Rabu, 12 Januari 2022 - 14:25:00 WIB
Pemerintah Terapkan Kebijakan High Alert jika Keterisian RS Capai 30 Persen
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. (foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id — Pemerintah akan menerapkan kebijakan high alert jika keterisian tempat tidur di rumah sakit mencapai 30% karena varian Covid Omicron. Saat ini pemerintah terus memantau perkembangan kasus virus corona.

"Kami akan terus memonitor secara ketat perkembangan kasus dan akan mengambil langkah-langkah antisipasi yang diperlukan. Perawatan di RS akan menjadi salah satu  indikator utama. Kami akan high alert ketika BOR mendekati 20-30 persen," ujar Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melalui konferensi video yang dilihat pada Rabu (12/1/2022).

Luhut berujar, kasus positif varian Omicron di Indonesia melonjak jadi 802. Sebagian besar masih disumbangkan oleh pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Dari 537 kasus di Jakarta, 435 di antaranya berasal dari PPLN.

"Oleh karenanya, kami sekali mengimbau masyarakat untuk tidak berpergian dulu keluar negeri dalam dua, tiga minggu ke depan," terang dia.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan vaksinasi booster dan skrining ketat PPLN adalah kunci untuk menahan laju penularan Omicron. Khusus untuk karantina, Jokowi ingin hal itu dilakukan secara ketat. Jangan sampai ada importasi kasus yang lolos ke masyarakat.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut