Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Larang Pesta Kembang Api di Jakarta, bakal Terbitkan Surat Edaran untuk Pihak Swasta
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Wajib Bayar Royalti Lagu di Resto hingga Mal

Selasa, 30 Desember 2025 - 09:50:00 WIB
Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Wajib Bayar Royalti Lagu di Resto hingga Mal
Ilustrasi pemerintah terbitkan SE wajib bayar royalti penggunaan lagu di resto-mal. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Penerbitan surat edaran ini memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 (PP 56/2021) yang telah mengatur pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik di Indonesia. 

Pemerintah telah mewajibkan pembayaran royalti untuk penggunaan komersial lagu/musik (seperti di kafe, hotel, bioskop, dll.) kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang dibentuk pemerintah dengan tujuan menciptakan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum terkait hal tersebut.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut