Pemerintah Tetapkan 27 Juni 2018 Sebagai Hari Libur Nasional
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah akhirnya menetapkan Hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional. Keputusan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan publik sebelumnya terkait apakah hari pencoblosan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2018 itu bakal dijadikan hari libur nasional atau tidak.
Penetapan hari libur itu tertuang dalam Keputusan Presiden RI (Keppres) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 sebagai Hari Libur Nasional. Keppres tersebut diteken Jokowi pada Senin (25/6/2018).
“Menetapkan Hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak. Keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” demikian bunyi keppres itu.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan, keppres tersebut diterbitkan untuk memberikan kesempatan kepada warga untuk menggunakan hak pilihnya di Pilkada Serentak 2018.
“Karena itu, kembali diberikan libur nasional sehingga dari mana pun tidak ada satu kekhawatiran, ketakutan, untuk mendapatkan sanksi administrasi. Karena libur,” tutur mantan panglima ABRI itu, Senin (25/6/2018).
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, ketentuan wajib libur seyogianya hanya diberlakukan bagi daerah yang ikut menyelenggarakan kegiatan pilkada. Hal itu sesuai dengan perintah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-undang juncto Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).
“Jadi, undang-undang itu menyebutkan, pemilihan kepala daerah diselenggarakan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Jadi, memang harus libur. Itu perintah undang-undang,” ujar Arief di Jakarta, Minggu (24/6/2018).
Kendati demikian, pemerintah bisa saja menetapkan hari pemungutan suara pada Pilkada 2018 sebagai hari libur nasional. Pasalnya, tiga tahun lalu pernah ada peristiwa semacam itu, yakni daerah-daerah lain yang tidak ikut pilkada juga ikut diliburkan oleh pemerintah.
Penetapan hari pemungutan suara pada perhelatan pilkada menjadi hari libur nasional ketika itu tertuang dalam Keppres Nomor 25 Tahun 2015. Dalam keppres itu disebutkan, presiden menetapkan Hari Rabu 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur, bupati, serta wali kota secara serentak.
Editor: Ahmad Islamy Jamil