Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ada 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di 2026, Siapkan Rencana Liburan dari Sekarang
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 Sebanyak 27 Hari

Senin, 14 Oktober 2024 - 15:20:00 WIB
Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 Sebanyak 27 Hari
Menko PMK Muhadjir Effendy saat konferensi pers usai Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 di Kantor Kemenko PMK. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Kesepakatan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

SKB ini telah ditandatangani tiga menteri yaitu Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang diwakili Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

“Pada hari ini tanggal 14 Oktober telah dilaksanakan rapat tingkat menteri untuk penetapan hari libur dan cuti bersama,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy saat konferensi pers usai Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (14/10/2024).

Muhadjir mengatakan penetapan hari libur dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat sektor ekonomi dan sektor swasta dalam beraktivitas dan rujukan kementerian dan lembaga dalam perencanaan program kerja (proker) dalam 2025.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut