Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Tegaskan Indonesia Bisa Atasi Musibah di Sumatra, Bukti Kekuatan Bangsa
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Tetapkan Paten Favipiravir sebagai Obat Covid-19

Jumat, 26 November 2021 - 10:35:00 WIB
Pemerintah Tetapkan Paten Favipiravir sebagai Obat Covid-19
Paten obat flu Avigan atau favipiravir ditetapkan sebagai Obat Covid-19. (Foto: Nikkei/Reuters).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah menetapkan paten obat Favipiravir sebagai obat Covid-19 selama tiga tahun kedepan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2021 tentang pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat Favipiravir.

“Pemerintah melaksanakan paten terhadap obat Favipiravir,” tulis Perpres pasal 1 ayat 1 yang diterima, Jumat (26/11/2021). Perpres yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 November 2021. 

Sementara itu, dijelaskan juga bahwa pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat Favipiravir dimaksudkan untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk pengobatan penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19).

“Pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat Favipiravir dilaksanakan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku,” pada pasal 1 ayat 3. 

Sementara itu, apabila setelah jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pandemi belum berakhir, pelaksanaan paten oleh Pemerintah diperpanjang sampai dengan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-l9) ditetapkan berakhir oleh Pemerintah.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut