Pemerintah Tolak KLB Sumut, Demokrat Tetap Lanjutkan Gugatan di PN Jakpus
JAKARTA, iNews.id - Partai Demokrat tetap melanjutkan gugatan hukum terhadap 10 penyelenggara Kongres Luar Biasa (KLB) di Sumatera Utara meski pemerintah telah menolak permohonan kepengurusan hasil KLB tersebut. Gugatan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan Nomor registrasi 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.
Sepuluh orang yang digugat, yaitu Yus Sudarso, Syofwatilah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon dan Jhoni Allen Marbun.
"Tetap kami lanjutkan gugatan,” ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra usai Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyo (AHY) menggelar konferensi pers menanggapi keputusan pemerintah menolak hasil KLB, Rabu (31/3/2021).