Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Demokrat Usul Upah Minimum Kabupaten/Kota Dihilangkan, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Mikro dan Kecil hingga Oktober 2026

Kamis, 16 Mei 2024 - 16:42:00 WIB
Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Mikro dan Kecil hingga Oktober 2026
Pemerintah menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman UMK. (Foto: Ilustrasi/Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham menjelaskan bahwa penundaan ini akan dimanfaatkan untuk membahas dan mempersiapkan payung hukum terkait penundaan ini bersama kementerian terkait. Selain itu, meningkatkan sinergi dan kolaborasi antar Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah (Pemda) serta stakeholder terkait untuk fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal, pendataan, layanan yang terintegrasi, dan pembinaan serta edukasi sertifikasi halal.

Aqil juga mempersiapkan penganggaran yang cukup untuk fasilitasi sertifikasi halal UMK melalui program self-declare. Kemudian, bisa melakukan sosialisasi, edukasi, serta penguatan literasi dan publikasi kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMK untuk meningkatkan kesadaran mereka.

Pemerintah selama ini telah memberikan banyak kemudahan bagi UMK dalam mengurus sertifikasi halal, seperti tarif murah, fasilitasi pembiayaan gratis, proses layanan digital yang cepat, dan pemangkasan SLA dari 90 hari menjadi 21 hari. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut