Pemerintah Usulkan Masa Pensiun Seluruh Prajurit TNI pada Usia 58 Tahun
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengusulkan masa pensiun seluruh prajurit TNI pada usia 58 tahun. Hal itu tertuang dalam risalah sidang perkara Nomor 62/PUU-XIX/2021 terkait Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden di Gedung Mahkaman Konstitusi, Rabu (23/2/2022).
Dalam risalah sidang tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diwakili Direktur Jenderal Strategi Pertahanan pada Kementerian Pertahanan (Kemenhen) Mayor Jenderal TNI Rodon Pedrason menyatakan, gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, substansinya sama dengan usulan pemerintah.
Gugatan itu meminta agar ada penyamarataan usia pensiun seluruh prajurit TNI. Pada UU Nomor 34 Tahun 2004, usia pensiun TNI diatur untuk Bintara dan Tamtama hanya sampai 53 tahun. Sementara masa pensiun Perwira sampai 58 tahun.
"Berdasarkan naskah akademik RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada halaman 59 huruf b berbunyi 'mengubah ketentuan Pasal 53 yang semula prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama' menjadi prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun," ujar Rodon mengutip risalah sidang perkara nomor: 62/PUU-XIX/2021 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/2/2022).
Rodon menjelaskan, pemerintah telah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang dituangkan dalam naskah akademik. Isi RUU tersebut mirip dengan gugatan yang sedang disidangkan di MK yakni meminta agar adanya penyamarataan masa pensiun prajurit TNI