Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Brutal, Pemberontak Sudan Bakar Ratusan Mayat Warga Sipil untuk Hilangkan Bukti Genosida
Advertisement . Scroll to see content

Pemerkosa Belasan Santri di Bandung Divonis Seumur Hidup, LPSK: Pidana Terberat Pelaku Kekerasan Seksual

Rabu, 16 Februari 2022 - 16:41:00 WIB
Pemerkosa Belasan Santri di Bandung Divonis Seumur Hidup, LPSK: Pidana Terberat Pelaku Kekerasan Seksual
LPSK menyebut vonis Herry Wirawan merupakan hukuman terberat yang pernah dijatuhkan hakim kepada pelaku kekerasan seksual. (Foto: iNews/ERVAN DAVID)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan belasan santriwati hingga hamil. LPSK mencatat ini merupakan hukuman terberat yang pernah dijatuhkan hakim bagi pelaku kekerasan seksual.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua LPSK, Livia Istania DF Iskandar. Dia berharap putusan ini memberi efek jera.

“LPSK berharap putusan ini dapat menjadi yurisprudensi bagi kasus-kasus kekerasan seksual serta mampu memberikan efek jera bagi pelaku lainnya,” ujar Livia, Rabu (16/2-2022).

Selain hukuman pidana, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung itu juga mengabulkan tuntutan restitusi sesuai perhitungan LPSK. Hanya saja dalam amar putusannya, hakim membebankan restitusi untuk dibayarkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

Yang menarik, restitusi dalam perkara pidana yang dibebankan kepada negara seperti disebutkan dalam amar putusan hakim PN Bandung ini merupakan hal baru. Sebab, lanjut Livia, Pasal 1 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan restitusi merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. 

“Terkait amar putusan yang membebankan restitusi kepada KPPPA, LPSK akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan KPPPA,” ujar Livia.

Menurut Livia, LPSK memahami putusan majelis hakim yang tidak lagi membebankan restitusi kepada pelaku, mengingat hukuman pidana yang dijatuhkan sudah maksimal. Hanya saja terkait pembebanan pembayaran restitusi kepada negara dalam hal ini KPPPA masih menjadi perdebatan.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup, yang mana putusan itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan penuntut umum. Sebelumnya, penuntut umum menuntut pelaku dengan pidana mati dan pidana tambahan berupa hukuman kebiri kimia. 

Sementara bagi anak–anak yang dilahirkan oleh anak korban, majelis hakim memerintahkan untuk diasuh dan dirawat oleh UPTD PPA Provinsi Jawa Barat sampai dengan anak korban dianggap mampu melakukan pengasuhan dan perawatan.

"Putusan hakim ini perlu disikapi dengan bijak karena memisahkan ibu dari anaknya, walaupun usia ibu masih sangat muda perlu dipertimbangkan dengan seksama dampak psikologisnya,” kata Livia lagi. 

Livia melanjutkan dalam perkara ini LPSK memberikan perlindungan kepada 29 orang (12 orang di antaranya anak) yang terdiri dari pelapor, saksi dan/atau korban serta saksi. 

Perlindungan dalam bentuk pemenuhan hak prosedural diberikan saat saksi dan/atau korban memberikan keterangan dalam persidangan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan terdakwa Herri Wirawan (Pemilik Ponpes Manarul Huda) yang digelar di PN Kelas IA Kota Bandung. Sidang berlangsung mulai dari 17 November 2021 sampai 7 Desember 2021.

Dari 13 orang korban, sebanyak 12 berusia anak, dan delapan di antaranya telah melahirkan anak dari pelaku. 

“LPSK juga memberikan program bantuan medis dan rehabilitasi psikologis serta pengajuan restitusi atas nama para korban,” tutur Livia.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut