Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Putuskan Polisi Aktif Tak Bisa Lagi Duduki Jabatan Sipil Atas Penugasan Kapolri
Advertisement . Scroll to see content

LPSK: Permohonan Perlindungan dan Konsultasi Tahun 2021 Tertinggi Sepanjang Sejarah

Senin, 14 Februari 2022 - 11:04:00 WIB
LPSK: Permohonan Perlindungan dan Konsultasi Tahun 2021 Tertinggi Sepanjang Sejarah
Ketua LPSK, Hasto Atmojo mengatakan permohonan perlindungan dan konsultasi tahun 2021 mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah LPSK. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat jumlah permohonan perlindungan dan konsultasi pada tahun 2021 mencapai rekor tertinggi sejak lembaga ini dibentuk pada 2008 lalu. LPSK melihat hal itu sebagai naiknya ekspektasi masyarakat terhadap kerja perlindungan saksi dan korban.

Data tersebut disampaikan Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Senayan, Jakarta, Senin (14/2/2022). Selain Ketua LPSK, raker dengan Komisi III DPR juga dihadiri para Wakil Ketua LPSK seperti Antonius PS Wibowo, Edwin Partogi Pasaribu, Livia Istania DF Iskandar, dan Susilaningtias beserta Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta.

Hasto menuturkan, pandemi Covid-19 yang memasuki tahun kedua pada 2021 nyatanya tak berkorelasi dengan turunnya kejahatan. Bahkan, dalam beberapa jenis tindak pidana menunjukkan tren peningkatan, khususnya kekerasan seksual terhadap anak.

“LPSK mencatatkan total 3.027 pengaduan terdiri dari permohonan dan konsultasi, tertinggi sepanjang 13 tahun kehadiran LPSK. Itu semua berasal dari 34 provinsi yang tersebar di 256 kabupaten/kota,” ucap Hasto. 

Selain tren kenaikan kejahatan, menurut Hasto, permohonan ke LPSK juga dipengaruhi batas akhir waktu bagi LPSK memenuhi hak atas kompensasi bagi korban terorisme masa lalu sebagai mandat UU No 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan TP Terorisme. 

“Korban yang mendapatkan haknya (kompensasi) tidak hanya dari Indonesia, tetapi juga WNI yang tinggal di luar negeri, dan WNA dari Singapura, Amerika Serikat, Belanda, Jerman, Australia, dan Selandia Baru,” tutur Hasto.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut