Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sampah di Bantargebang Setara Gedung 16 Lantai, AHY Dorong Investasi Swasta untuk Kelola
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Cirebon Kena Semprot KLH, Terancam Pidana karena Open Dumping di TPA Kopi Luhur

Sabtu, 14 Juni 2025 - 16:42:00 WIB
Pemkot Cirebon Kena Semprot KLH, Terancam Pidana karena Open Dumping di TPA Kopi Luhur
Pelang pengawasan dan garis PPLH yang dipasang oleh Kementerian Lingkungan Hidup di TPA Kopi Luhur, Cirebon. (Foto: mpi/ Muslimin)
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Cirebon Kena Semprot KLH, Terancam Pidana karena Open Dumping di TPA Kopi Luhur

CIREBON, iNews.id – Pemerintah Kota Cirebon menerima sanksi administrasi paksaan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) karena masih menerapkan sistem pengelolaan sampah terbuka (open dumping) di TPA Kopi Luhur. Teguran keras ini dikeluarkan Kedeputian Penegakan Hukum KLH sejak 7 Maret 2025 lalu.

Hingga kini, KLH menilai belum ada tindak lanjut berarti dari Pemkot Cirebon untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah yang melanggar aturan lingkungan.

Direktur Pengaduan dan Pengawasan Kedeputian Penegakan Hukum KLH Ardi mengatakan, pihaknya telah memberikan waktu 180 hari kepada Pemkot Cirebon untuk berbenah.

"Kami sudah beri waktu sejak Maret. Tapi dalam pengawasan lanjutan hari ini, kami tidak melihat langkah konkret dari Pemkot untuk menindaklanjuti rekomendasi yang kami berikan," ujar Ardi di lokasi TPA Kopi Luhur, Sabtu (14/6/2025).

KLH telah memasang pelang pengawasan serta garis pengamanan lingkungan di area TPA sebagai bentuk peringatan keras. Langkah ini diambil karena praktik open dumping dinilai merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Menurut Ardi, salah satu rekomendasi utama KLH adalah menghentikan sepenuhnya sistem open dumping dan beralih ke metode yang lebih ramah lingkungan seperti sanitary landfill atau controlled landfill. Jika tidak dipatuhi, Pemkot Cirebon bisa dikenai sanksi pidana.

"Jika tidak dilaksanakan, bisa dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 UU Nomor 32 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara," ucapnya.

Sementara itu, Wali Kota Cirebon Effendi Edo mengakui bahwa TPA Kopi Luhur menjadi perhatian serius pihaknya.

"Ini memang menjadi salah satu konsentrasi kami untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah di TPA Kopi Luhur," ujar Edo.

Dia menjelaskan bahwa pihaknya sedang berupaya berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk merancang sistem pengelolaan sampah yang lebih ideal. Namun Edo juga mengakui keterbatasan anggaran menjadi salah satu kendala dalam implementasi cepat dari rekomendasi KLH.

"Sebetulnya beberapa rekomendasi sudah mulai kami jalankan, tapi mungkin belum sepenuhnya memenuhi harapan Kementerian. Kami akan terus berupaya, walau memang waktunya cukup singkat dan saat ini kami tengah melakukan efisiensi anggaran," ujarnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut