Kementerian LH Resmi Cabut Persetujuan Lingkungan 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatra
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi mencabut persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya mengumumkan pencabutan izin terhadap entitas-entitas yang terbukti memicu bencana banjir dan longsor hidrometeorologi di wilayah tersebut.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono menuturkan, tindakan administratif ini diambil berdasarkan hasil evaluasi mendalam terhadap kepatuhan perusahaan-perusahaan tersebut terhadap peraturan perundang-undangan perlindungan lingkungan hidup.
"Sesuai dengan kewenangan kami, KLH akan mendukung dan yang paling penting, menindaklanjuti keputusan Presiden dengan melakukan pencabutan persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang diumumkan oleh Bapak Mensesneg kemarin" ujar Diaz dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).
Dia menambahkan, keputusan pencabutan ini didasari atas bukti kuat bahwa 28 perusahaan tersebut gagal memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.