Pemohon Bertambah, Bawaslu Loloskan 18 Caleg Eks Koruptor
JAKARTA, iNews.id – Calon anggota legislatif (caleg) mantan terpidana kasus korupsi yang mengajukan permohonan ajudikasi ke Bawaslu bertambah. Mereka berharap permohonannya dikabulkan sehingga lolos pencalegan.
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menuturkan, bakal caleg yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan mengajukan ajudikasi mencapai 34 orang. Sejauh ini 18 telah disetujui atau lolos pencalegan.
"Jumlah seluruh permohonan sengketa itu ada 34. Itu DPD dan DPRD. DPR gak ada. Yang udah diputus ada 18. Kita sedang menanti lagi lainnya," kata Bagja di Gedung KPU, Rabu (5/9/2018).
Dia menjelaskan, dari jumlah seluruh pemohon ada yang tidak disetujui karena alasan tertentu. Salah satunya, tidak mengungkapkan dirinya sebagai mantan narapidana korupsi. Padahal itu menjadi syarat agar lolos pencalegan.
Sedangkan pemohon yang lolos saat melakukan pengajuan yang dinilai mempunyai hak untuk dipilih dan memilih. "Ya sesuai dengan aturan. Makanya kan PKPU ini bertentangan dengan aturan (UU Pemilu)," kata dia.
Seperti diketahui, PKPU 20/2018 kembali memicu polemik setelah Bawaslu meloloskan caleg mantan koruptor ke Pemilu 2019. Padahal, KPU telah tegas melarang caleg yang berstatus mantan napi korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual itu mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif.
Bawaslu menegaskan, mereka akan tetap menjaga dan menghormati hak konstitusi warga negara . Kendati berstatus mantan narapidana korupsi, mereka punya hak berpolitik sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Editor: Zen Teguh