Pemprov Banten Lakukan Pembatasan Kendaraan di 15 Titik Cegah Mudik
SERANG, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Polda Banten melakukan pembatasan kendaraan di 15 titik untuk mencegah arus mudik jelang Lebaran 2020. Pembatasan terutama dilakukan di sekitar Tangerang yang menjadi wilayah penyangga Jakarta sebagai episentrum penyebaran virus corona.
Gubernur Banten, Wahidin Halim mengatakan pembatasan dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona ke daerah lain. Wahidin menegaskan tak ada penutupan jalan tol atau nontol tetapi hanya pembatasan.
"Sudah ada larangan mudik dari pemerintah, kami bersama kepolisian telah merancang supaya kondisi tetap kondusif dan sesuai arahan pemerintah pusat. Apalagi Banten menjadi gerbang arus mudik seperti Pelabuhan Merak dan jalur perbatasan yang ramai setiap jelang Lebaran 2020," kata Wahidin di Serang, Jumat (24/4/2020).
Pembatasan dilakukan terhadap transportasi umum seperti bus, angkutan sungai, danau, dan penyeberangan serta kendaraan pribadi seperti mobil penumpang dan sepeda motor. Sementara pengecualian berlaku untuk kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, kendaraan Dinas Operasional Berpelat Dinas, Tentara Nasional Indonesia Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kendaraan Dinas Operasional Petugas Jalan Tol, kendaraan Pemadam Kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah serta mobil barang.
Wahidin juga menjelaskan pembatasan arus kendaraan keluar masuk juga dilakukan terhadap wilayah yang telah ditetapkan pembatasan sosial berskal besar (PSBB) serta aglomerasinya. Banten memiliki wilayah Tangerang Raya yang telah menetapkan PSBB.
"Di Banten ada Tangerang Raya, maka masyarakat tak boleh keluar masuk wilayah tersebut karena kerentanannya lebih tinggi dibanding lainnya," ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten Tri Nurtopo mengatakan pengawasan pembatasan dilakukan dengan membangun pos-pos check point di titik keluar masuk wilayah PSBB termasuk di Terminal Bus dan Pelabuhan ASDP. Pembatasan dilakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB sampai 31 Mei 2020 pukul 24.00 WIB.
"Tindakan yang diberikan kepada pelanggar diberikan bertahap meliputi penyuluhan, imbauan dan sosialisasi, giat penjagaan dan pengaturan, penyekatan dan putar balik pemudik ke arah daerah asal dengan berkoordinasi bersama instansi terkait," katanya.
Berikut titik-titik pembatasan di Provinsi Banten:
Tol
Gerbang Tol Cikupa dengan sekat kendaraan dari arah Merak
Jalur arteri (non-Tol) meliputi:
1. Gerbang Citra Raya (Kabupaten Tangerang),
2. Pasar Kemis (Kabupaten Tangerang),
3. Kronjo (Kabupaten Tangerang),
4. Tigaraksa (Kabupaten Tangerang),
5. Jayanti/Cisoka (Kabupaten Tangerang),
6. Solear/Cisoka (Kabupaten Tangerang),
7. Simpang Asem Cikande (Kabupaten Serang),
8. Simpang Pusri (Kota Serang),
9. Gayam (Kabupaten Pandeglang),
10. Gerem dan Gerbang Tol Merak (Kota Cilegon),
11. Gerbang Pelabuhan Merak (Kota Cilegon),
12. Pelabuhan BBJ Bojonegara (Kabupaten Serang),
13. Cipanas (Kabupaten Lebak),
14. Cilograng (Kabupaten Lebak).
Editor: Rizal Bomantama