Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Batas Penghasilan Rp14,8 Juta untuk Peminat Rumah Dp 0 Rupiah
Rabu, 17 Maret 2021 - 17:59:00 WIB
Sarjoko menegaskan warga dengan penghasilan sampai dengan Rp7 juta tetap sebagai mayoritas yang diakomodir selama ini. Sarjoko menyampaikan, tengah menyiapkan mekanisme agar kelompok dengan penghasilan rendah dapat sesuai dengan ketentuan perbankan dan sistem cicilan yang adapun dapat tetap ringan serta terjangkau.
“Kelompok yang sementara masih belum sesuai dengan ketentuan perbankan, kami utamakan untuk mendapatkan Rusunawa sambil menata kondisi keuangan mereka. Harapannya, dengan akses terhadap Rusunawa yang murah, fasilitasnya lengkap, serta sarana transportasi murah, bisa lebih mudah menata keuangan untuk membeli hunian milik,” ujarnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq