Pemulihan Pascabencana, Menteri PANRB Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik
Guna menjalankan hal dimaksud, Kementerian PANRB tidak hanya bekerja sendiri, penanganan ASN pascabencana dilaksanakan melalui konsolidasi dan kolaborasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Arsip Negara Republik Indonesia (ANRI).
“Pada masa rehabilitasi pascabencana, pemerintah berpegang pada prinsip utama bahwa pemerintah harus tetap berfungsi dan tetap melayani (Government Must Function), meskipun infrastruktur, sistem dan sumber daya terdampak bencana. Maka dari itu, tata kelola pemerintahan dijalankan dengan pendekatan people first, cepat, namun tetap taat hukum, dan akuntabel," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, saat ini, pemerintah terus mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Wilayah Sumatra, sesuai amanat Keputusan Presiden No. 1/2026.
Dalam struktur Satgas tersebut, Menteri PANRB ditetapkan sebagai Koordinator Bidang Tata Kelola Pemerintahan bersama Wakil Menteri Dalam Negeri, dengan tugas melaksanakan pemulihan penyelenggaraan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik di wilayah terdampak bencana.
Pembentukan Satgas dimaksudkan untuk memastikan seluruh tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana berjalan terarah, mulai dari perumusan kebijakan, perencanaan program, pelaksanaan di lapangan, hingga pemantauan dan evaluasi kinerja, dimana laporan perkembangan secara berkala dilaporkan kepada Presiden.
Editor: Rizqa Leony Putri